Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Penundaan HGB Eks Perisai Plaza Dinilai Tepat
  • Headline
  • Medan

Penundaan HGB Eks Perisai Plaza Dinilai Tepat

Lintas Medan 14 Maret 2018 2 min read

Ilustrasi - Gedung eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi – Gedung eks Perisai Plaza di Jalan Pemuda Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/3 (LintasMedan) – Kalangan anggota Komisi A DPRD Kota Medan menilai langkah Kantor Pertanahan setempat menunda menyetujui permohonan PT United Rope untuk perpanjangan dan balik nama sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas gedung eks Perisai Plaza merupakan hal yang tepat.

“Langkah Kantor Pertanahan Kota Medan belum bersedia menerbitkan perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB eks Perisai Plaza sebelum ada rekomendasi dari Pemerintah Kota Medan adalah tepat dan realistis,” kata anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, kepada lintasmedan.com, di Medan, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu terkait dengan munculnya anggapan seolah-olah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Kantor Pertanahan setempat mempersulit penerbitan perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB eks Perisai Plaza yang diajukan PT United Rope selaku pemenang lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Sumut milik debitur PT Binatama Rusdy Makmur.

Menurut dia, Pemko Medan wajar belum mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan dan balik nama sertifikat HGB eks Perisai Plaza kepada PT United Rope karena PT Binatama Rusdy Makmur masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Pemko Medan, yakni tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sementara, tunggakan PBB eks Perisai Plaza wajib diselesaikan karena merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di Kota Medan.

Oleh karena itu, lanjutnya, PT Binatama Rusdy Makmur maupun PT United Rope seyogyanya tidak saling melempar tanggung jawab atas tunggakan atau utang PBB eks Perisai Plaza yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

“Sebaiknya kedua perusahaan tersebut perlu berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan kewajiban kepada Pemko Medan, tanpa harus saling menyalahkan pihak manapun,” ucap politisi senior Partai Golkar Kota Medan itu.

Jika beban utang PBB eks Perisai Plaza dinilai terlalu berat untuk diselesaikan, ia menyarankan pihak perusahaan yang bertanggung jawab sebaiknya mengajukan permohonan keringanan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

Sebagaimana diinformasikan, pihak PT United Rope saat menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumut, mengungkapkan bahwa perusahaannya selaku pemenang lelang terhambat mengelola eks Perisai Plaza yang terletak di atas objek sebidang tanah seluas 1.736 m2.

Menurut perwakilan PT United Rope, Netty Herawati Pasaribu, pihaknya setelah memenangkan lelang pada 17 April 2012 selanjutnya mengajukan permohonan perpanjangan dan balik nama HGB kepada Kantor Pertanahan Kota Medan sekitar Oktober 2017.

Namun,  permohonan perusahaan itu ditolak oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dengan alasan HGB yang berada di atas tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut baru dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan pemegang HPL dalam hal ini Pemko Medan.

Menanggapi keluhan pihak PT United Rope, anggota Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar mempertanyakan kebijakan Kantor Pertanahan Medan maupun Pemko Medan yang terkesan menghalangi perpanjangan dan balik nama HGB tersebut.

“Tidak beralasan jika Pemko Medan mempersulit PT United Rope memperoleh perpanjangan dan balik nama SHGB atas aset yang telah dibelinya lunas dan diakui negara,” ujar anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut itu. (LMC-03)

Post Views: 147
Tags: Dinilai hgb penundaan perisai plaza tepat

Continue Reading

Previous: Camat Belawan Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
Next: Polda Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Ijazah

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026

You may have missed

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%
1 min read
  • Bisnis

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%

12 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.