Medan, 15/3 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Simalungun yang juga bakal calon gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka terkait pemalsuan legalisir fotocopy ijazah.
“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian, kepada pers di Medan, Kamis (15/3)
Ia menjelaskan, JR Saragih dipersangkakan melanggar Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pihaknya memiliki bukti untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, antara lain Nurmahadi Darmawan selaku saksi pelapor dan saksi dari pihak KPU Sumut yang menerima dokumen pencalonan yang juga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.
Menurutnya, objek yang diduga dipalsukan adalah tanda tangan Sopan Adrianto dalam legalisir ijazah milik JR tersebut.
“Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto,” paparnya.
Selain memeriksa Sopan, penyidik juga menurut Andi telah mengambil spesimen tanda tangan Sopan sebagai bukti.
Andi menegaskan bahwa sejauh ini, JR menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
Terkait dengan hal itu, Tim Gakkumdu Sumut menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3.
“Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin,” kata Andi.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
Selanjutnya, petugas Sentra Gakumdu Sumut, pada Rabu (6/3) menyita berkas pendaftaran JR Saragih tersebut dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut terkait dugaan pemalsuan legalisasi fotokopi ijazah SMA. (LMC-03)