
Medan, 6/2 (LintasMedan) – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 dan elemen masyarakat dapat tetap menjaga suasana kondusifitas wilayah tersebut, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari dan dimulainya masa tenang.
“Mari kita sama sama menjaga suasana kondusif di Sumut selama masa tenang agar terciptanya Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan Stakeholders dan Peserta Pemilu, terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024, di Medan, Selasa (6/2).
Ia mengingatkan, selama masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama masa kampanye.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta seluruh media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Itu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu,” paparnya.
Khusus kepada semua stakeholders dan peserta Pemilu 2024, Hassanudin meminta agar mendukung dan menghormati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.
Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan, dan berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang.
“Untuk itu, saya meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang, serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang,” tuturnya.
Kepada semua pihak dan peserta Pemilu tahun 2024, Hassanudin juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.
“Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 22, dan 13 Februari 2024. Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga, jangan sampai mengganggu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024,” ujar Aswin.
Untuk itu, ia meminta kepada para peserta Pemilu maupun simpatisan untuk mengikuti peraturan yang berlaku antara lain menunrukan alat peraga kampanye pada selama masa tenang Pemilu. (LMC-02)
