Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • PKS : Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi
  • Medan

PKS : Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Jadi Solusi

Lintas Medan 26 Juli 2021 2 min read

Medan, 26/7 (LintasMedan) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan yang nantinya ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi solusi penanganan para pedagang tersebut.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Irwansyah S.Ag, S.H saat menyampaikan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap

Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL Di Kota Medan, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (26/7).

“Karena itu Fraksi PKS mendorong agar semangat membuat Ranperda Ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penanganan PKL di Kota Medan,” jelas Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, Pemerintah Kota Medan juga harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang mencari nafkah dengan berjualan di Kota Medan.

“Sempitnya lapangan pekerjaan Dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang, yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat Berjualan di tempat– tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan,” jelasnya seraya mengatakan, sayangnya tempat – tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi – lokasi yang secara regulasi dilarang oleh pemerintah Kota Medan.

Terkait persoalan ini, FPKS menyampaikan sejumlah catatan penting diantaranya, setelah adanya Perda ini FPKS Minta kepada Pemko Medan, Para Pedagang Kaki Lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal berjualan namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

“Dalam Bab V Pasal 12 Ayat 1 S/D 5 disebutkan bahwa para Pedagang Kaki Lima akan diberikan tanda pengenal berjualan yang berlaku selama satu tahun dan apabila tidak memiliki tanda pengenal berjualan maka tidak diperbolehkan berjualan. untuk hal ini Fraksi PKS memberikan warning kepada Pemko Medan untuk tidak memberatkan dan mempersulit para PKL dalam mengurus dan mendapatkan tanda pengenal tersebut, ” tegasnya.

Dalam menetapkan ranperda ini yang kemudian akan disyahkan menjadi Perda, FPKS minta Pemko Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para pedagang kaki lima ini menjadi sumber PAD.

“Dalam penataan dan pemberdayaan PKL serta dalam menetapkan Zonasi Niaga Pemko Medan harus mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi, jangan sampai setelah dilakukan penataan dan penetapan Zonasi Niaga dagangan para PKL jadi tidak laku atau omsetnya jadi menurun secara drastis sehingga membuat para PKL tersebut mencari tempat-tempat baru, ” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 44

Continue Reading

Previous: PKS Singgung Dampak Pandemi dan Perubahan Medan Utara di RPJMD 2021-2026
Next: Bahrumsyah: CSR Perusahaan di Belawan Perlu Dikucurkan

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.