????????????????????????????????????

Medan, 25/7 (LintasMedan) – Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menyampaikan pemerintah akan memberi kelonggaran untuk usaha kecil pada kebijakan PPKM Level 4 yang segera diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.
Sebagaimana disebutkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda setempat siap melaksanakan dan mengamankan arahan Presiden RI Joko Widodo mengenai perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Bapak Gubernur bersama Forkopimda akan melaksanakan arahan Presiden Jokowi tersebut secara maksimal,” kata Irman, Minggu (25/7) malam.
Menurutnya secara yuridis belum bisa dipaparkan rinci bagaimana teknis penjabaran pemberlakuan perpanjangan PPKM tersebut di wilayah Sumut, karena hingga pukul 20.00 WIB pihak Pemprov Sumut masih menunggu Instruksi Mendagri sebagai dasar penerbitan Instruksi Gubernur tentang perpanjangan ini.
“Namun pada prinsipnya secara umum ditengarai tidak banyak perbedaan dengan PPKM terdahulu, hanya ada beberapa pelonggaran seperti boleh makan di warung maksimal 20 menit dan pelonggaran untuk usaha kecil,” paparnya.
Sejalan dengan Pidato Presiden tentang PPKM Level 4 di mana untuk Sumut ada di Kota Medan, maka Gubernur selaku Ketua Satgas Penganganan Covid-19 Sumut menyampaikan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) setelah menerima Inmendagri terbaru, yang juga jadi pedoman dalam penerbitan SE Walikota Medan.
“Dari rapat terdahulu yang masuk level 4 adalah kota Medan, sedangkan Sibolga level 3, detailnya nanti kita baca Inmendagri ,” kata Irman.(LMC-04)
