
Medan, 12/11 (LintasMedan) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Bahrumsyah mengatakan delapan fraksi di DPRD Medan menyepakati penggunaan sistem proporsional pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019 – 2024 ini.
“Rapat pimpinan hampir rampung, hampir semua sepakat tentang proporsional,” kata Bahrumsyah kepada wartawan, usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan di ruang rapat lantai I gedung DPRD Medan, Selasa (12/11).
Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019 – 2024) alokasi jabatan Ketua Komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.
“Jatah ketua komisi boleh diganti oleh fraksi itu bukan diganti dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.
Keputusan menggunakan proporsional itu, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib), bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan di internal fraksi saat itu.
Lebih lanjut, terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Tatib dewan, hasil rapat pimpinan DPRD Kota Medan yang, direncanakan akan dilakukan Senin mendatang.(LMC-02)
