
Medan, 30/10 (LintasMedan) – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan tahap kedua terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 untuk tahap kedua.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan telah membuka pendaftaran bantuan tahap kedua ini sejak 15 Oktober dan akan ditutup 25 November 2020.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH, Jumat (30/10) meminta agar pendataan dan proses seleksi para pelaku UMKM benar-benar dilakukan secara obyektif.
“Karena jumlah pelaku UMKM sangat banyak, sedangkan yang bisa mendapatkan hanya terbatas 10 ribua pelaku UMKM, jadi Dinas Koperasi harus melakukan seleksi dengan objektif,” kata Rahman.
Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.
“Bisa berupa pelatihan, bantuan dalam pemasaran dan banyak hal lainnya. Bantuan ini kan dari pemerintah pusat, sedangkan pelaku UMKM di Medan tidak semua bisa mendapatkannya, maka harus ada yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mereka yang tidak mendapatkannya,” jelasnya.
Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan. “Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua.
Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya.(LMC-02)
