Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Cambriedge Dirikan Tembok di Bibir Sungai
  • Medan

Cambriedge Dirikan Tembok di Bibir Sungai

Lintas Medan 13 September 2016 2 min read
Komisi D DPRD Medan saat meninjau lokasi bibir sungai yang didirikan tembok.(Foto:Lintasmedan/ist)

Medan, 13/9 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan komisi D minta pihak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota segera membongkar pagar tembok beton di bibir Sungai Babura Jl S Parman Gg Soor lk VII Kel Petisah Kec Medan Petisah.

Sebab, pagar beton milik pengembang Cambriedge terbukti tidak memiliki izin maupun rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera.

“Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus berani membongkar pagar beton karena tidak memiliki izin. Pendirian pagar beton persis di bibir sungai jelas sudah menyalahi ketentuan yakni 15 meter dari pinggir sungai tidak boleh berdiri bangunan dan disebut garis sempadan sungai,” tegas anggota komisi D DPRD Medan Daniel Pinem saat melakukan peninjauan lapangan ke sungai babura, Selasa.

Lagi pula kata Daniel, berdirinya pagar beton dibibir sungai Babura dipastikan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga berdampak banjir. Kendati masih tahap pendirian pagar, Daniel mensinyalir pihak pengembang akan mendirikan bangunan dan harus disiasati

“Pemko Medan diminta serius menyikapi kondisi ini karena dikuatirkan akan berdampak buruk soal penanganan banjir. Pemko harus tegas menegakkan aturan. Kita tidak sepakat hukum itu tumpul keatas namun tajam kebawah. Artinya, bangunan milik masyarakat kecil yang menyimpang sedikit langsung diratakan, sementara bangunan milik pengembang yang menyalah tidak ditindak. Situasi ini yang sering terjadi di Medan, ” ujar politisi PDIP ini.

Selain itu, Daniel juga berharap agar BWS Sumatera proaktif melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri dipinggir sungai. Pengawasan dan sosialisasi harus terus dilakukan menghindari pendirian bangunan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan H Jumadi mempertanyakan alas hak pendirian pagar beton dan kemilikan yang disebut sebut dikuasai pihak Cambridge. Jumadi mengatakan karena lahan merupakan jalur hijau dan sebelumnya ditempati warga tidak mungkin memiliki surat sertifikat tanah.
“Jika pihak Cambriedge memiliki sertifikat tanah, pantas dipertanyakan dan dimungkinkan untuk pidana, “ sebut politisi PKS ini.(LMC-03)

Post Views: 122

Continue Reading

Previous: HUT ke-111 Tirtanadi Bagi-Bagi Souvenir
Next: DPRD Minta Pemko Medan Revisi Perda No 1/2011

Related Stories

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026

You may have missed

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.