Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Cambriedge Dirikan Tembok di Bibir Sungai
  • Medan

Cambriedge Dirikan Tembok di Bibir Sungai

Lintas Medan 13 September 2016 2 min read
Komisi D DPRD Medan saat meninjau lokasi bibir sungai yang didirikan tembok.(Foto:Lintasmedan/ist)

Medan, 13/9 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan komisi D minta pihak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota segera membongkar pagar tembok beton di bibir Sungai Babura Jl S Parman Gg Soor lk VII Kel Petisah Kec Medan Petisah.

Sebab, pagar beton milik pengembang Cambriedge terbukti tidak memiliki izin maupun rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera.

“Pemko Medan melalui Dinas TRTB harus berani membongkar pagar beton karena tidak memiliki izin. Pendirian pagar beton persis di bibir sungai jelas sudah menyalahi ketentuan yakni 15 meter dari pinggir sungai tidak boleh berdiri bangunan dan disebut garis sempadan sungai,” tegas anggota komisi D DPRD Medan Daniel Pinem saat melakukan peninjauan lapangan ke sungai babura, Selasa.

Lagi pula kata Daniel, berdirinya pagar beton dibibir sungai Babura dipastikan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga berdampak banjir. Kendati masih tahap pendirian pagar, Daniel mensinyalir pihak pengembang akan mendirikan bangunan dan harus disiasati

“Pemko Medan diminta serius menyikapi kondisi ini karena dikuatirkan akan berdampak buruk soal penanganan banjir. Pemko harus tegas menegakkan aturan. Kita tidak sepakat hukum itu tumpul keatas namun tajam kebawah. Artinya, bangunan milik masyarakat kecil yang menyimpang sedikit langsung diratakan, sementara bangunan milik pengembang yang menyalah tidak ditindak. Situasi ini yang sering terjadi di Medan, ” ujar politisi PDIP ini.

Selain itu, Daniel juga berharap agar BWS Sumatera proaktif melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri dipinggir sungai. Pengawasan dan sosialisasi harus terus dilakukan menghindari pendirian bangunan yang melanggar ketentuan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan H Jumadi mempertanyakan alas hak pendirian pagar beton dan kemilikan yang disebut sebut dikuasai pihak Cambridge. Jumadi mengatakan karena lahan merupakan jalur hijau dan sebelumnya ditempati warga tidak mungkin memiliki surat sertifikat tanah.
“Jika pihak Cambriedge memiliki sertifikat tanah, pantas dipertanyakan dan dimungkinkan untuk pidana, “ sebut politisi PKS ini.(LMC-03)

Post Views: 222

Continue Reading

Previous: HUT ke-111 Tirtanadi Bagi-Bagi Souvenir
Next: DPRD Minta Pemko Medan Revisi Perda No 1/2011

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.