Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Minta Pemko Medan Revisi Perda No 1/2011
  • Medan

DPRD Minta Pemko Medan Revisi Perda No 1/2011

Lintas Medan 13 September 2016 1 min read

Gedung DPRD Medan (Foto:LintasMedan/ist)

Gedung DPRD Medan (Foto:LintasMedan/ist)
Gedung DPRD Medan (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 13/9 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.

“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,” sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, Selasa.

Dalam PP tersebut, kata Bahrumsyah, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.

“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,” katanya.

Memang, sebut politisi dari Dapil V ini, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah kedepan dari sektor itu. Namun disisi lain, katanya, investasi akan bertambah.

“Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,” ujarnya.

Seperti DKI Jakarta, Bahrumsyah, mencontohkan telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.

“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,” katanya.(LMC-03)

Post Views: 272

Continue Reading

Previous: Cambriedge Dirikan Tembok di Bibir Sungai
Next: Soal Lahan Sari Rejo DPRD Medan Minta Saling Tahan Diri

Related Stories

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL

5 Juni 2025

You may have missed

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

10 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan

8 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.