
Gedung DPRD Medan (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 13/9 (LintasMedan) – DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan, seiring telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 tahun 2016.
“PP itu telah ditandatangani tanggal 8 Agustus 2016 dan ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,” sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah SH, Selasa.
Dalam PP tersebut, kata Bahrumsyah, dijelaskan BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi 2,5 persen.
“Sesuai PP, Pemko Medan harus menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah, sebab berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5 persen,” katanya.
Memang, sebut politisi dari Dapil V ini, dari satu sisi pemberlakuan PP tersebut akan berpangaruh terhadap pendapatan pajak daerah kedepan dari sektor itu. Namun disisi lain, katanya, investasi akan bertambah.
“Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya. Makanya, Pemko Medan harus menyesuaikan dengan PP yang telah disahkan,” ujarnya.
Seperti DKI Jakarta, Bahrumsyah, mencontohkan telah berkomitmen melalui MoU dengan BPN akan menihilkan BPHTB terhadap pembelian tanah dibawah Rp2 miliar dan bangunan yang belum bersertifikat dikenakan biaya pembuatan sertifikat Rp300 ribu/sertifikat.
“Bahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan pada APBD 2017 akan menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan yang NJOP-nya dibawah Rp2 miliar,” katanya.(LMC-03)