Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Headline
  • Dishut Sumut : 2017 Tidak Ada Lagi Penebangan Liar
  • Headline

Dishut Sumut : 2017 Tidak Ada Lagi Penebangan Liar

Lintas Medan 2 Juni 2017 4 min read
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba.bersama sejumlah staf di depan excavator hasil sitaan illegal logging di halaman kantor dinas tersebut.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 2/6 (LintasMedan) – Dinas Kehutanan Sumatera Utara menjamin penebangan liar dan kayu ilegal akan berhenti.

“Kedepan kita punya target zero illegal logging di Sumut, tidak ada lagi toleransi dan sejak tahun 2016 jumlah penebangan liar dan kayu ilegal juga semakin berkurang,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Halen Purba.

Pihaknya menegaskan akan berupaya keras menghilangkan kesan negatif di masyarakat akibat ketidaktegasan Dishut Sumut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai bencana seperti banjir dan longsor di wilayah ini.

“Dinas ini tidak mau lagi dicap maling, kami janji akan mengusung kinerja yang cepat dan efisien dengan bekerja sepenuh hati untuk pelayanan yang terbaik menuju Sumut Paten,” kata Halen didampingi sejumlah stafnya, kemarin.

Saat ini Dishut Sumut punya petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang siap melakukan monitoring ke berbagai wilayah di provinsi ini dan tidak lagi di bawah kewenangan kabupaten/kota. “Jadi tidak bisa main-main, karena langsung saya yang pantau dan akan ditindak tegas kalau ada petugas yang membekap pengusaha nakal,” ujarnya.

Ini merupakan tindak lanjut UU No23/2014 tentang pemerintahan daerah Provinsi Sumut yang telah melakukan pengalihan personal , sarana, prasarana serta pembiayaan dan dokumentasi (P3D) bidang kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sumut yang dimulai 2016 lalu.

Dari penyerahan P3D itu dialihkan sebanyak 622 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kabupaten/Kota membidangi kehutanan ke Pemprov Sumut. Sesuai Pergub Sumut No 38 /2016 Dishut telah membentuk 17 Unit Pelaksana Tehnis (UPT) terdiri dari UPT – KPH wilayah I hingga XVI serta UPT Pengelolaan Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Halen mengakui penebangan hutan liar selama ini ada dilakukan perusahaan ‘nakal’, meskipun mereka tetap mengurus izin. Namun terkadang izin yang dimiliki menebang di lokasi A namun dilakukan penebangan di lokasi B.

Sejak pengalihan P3D bidang kehutanan tahun 2016, pihaknya telah diberikan sanksi denda senilai Rp5.471.306.493.65 atau 1.362.23 US dolar untuk IUPHHK PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) berdasarkan hasil tim pengawasan dan pengendalian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan ini terbukti melakukan penebangan secara ilegal di kawasan hutan Nias Selatan.

“Jadi sejak tahun lalu, sudah tidak ada lagi penebangan dilakukan perusahaan-perusahaan besar. Kalau satu dua ada penebangan itu dilakukan pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat. Jumlahnya juga semakin berkurang,” paparnya.

Halen juga membantah jika tragedi banjir bandang di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan akibat tindakan illegal logging yang dilakukan perusahaan besar.

“Sudah kita teliti, kemungkinan itu akibat penebangan yang dilakukan warga dalam kurun waktu cukup lama. Selain itu begitu ramainya di wilayah tersebut membuka lahan hutan untuk saranan wisata yang dilakukan warga setempat,” paparnya.

Menurut Halen Dinas Kehutanan Sumut juga rutin melakukan penyuluhan sosialisasi terhadap pengusaha-pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) agar paham aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

Pihaknya juga melakukan penataan bekerjasama dengan para pedagang, serta mengeluarkan imbauan untuk tidak boleh menerima kayu yang tidak legal.

Kepala Bidang Pengawasan Hutan Dishut Sumut Mery Caroline Marpaung menjelaskan hingga saat ini Dishut Sumut hanya mengeluarkan tujuh IUPHHK Hutan Alam dengan luas total 343.603 ha.

Namun tiga perusahaan dinyatakan tidak memiliki IUPHHK – HA aktif yaitu PT Inanta Timber, PT Multi Sibolga Timber dan PT Mulyakarya Jaya.Co.

Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja Umum (RKU) dan tidak mengusulkan rencana kerja tahunan (RKT).

Sedangkan yang IUPHHK yang aktif sebanyak empat perusahaan yaitu PT teluk Nauli, PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti), PT Pane Lika Sejahtera dan PT Barumun Raya Padang Langkat.

“Meski demikian kita juga tetap memberi sanksi berupa denda kepada perusahaan pemegang IUPHHK aktif yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara dari hasil penanganan Illegal Logging sejak 2014 hingga 2016 Dishut Sumut telah melakukan pelelangan pada 2017 berupa Kayu Olahan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHKBK) berupa 2.362 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 35.3707 M3, 9.6 ton arang bakau dengan volume 7.9680 M3.

Kemudian 1.231 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 19.0690 M3, 1488 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 29.0190 M3.

15 Ton arang bakau dengan volume 12.4500 M3, 301 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 9.2558 M3.

Sedangkan barang bukti hasil temuan dari illegal logging yang belum dilakukan pelelangan karena biaya adminsitrasi tidak sesuai dengan hasil lelang dan saat ini masih disimpan di beberapa UPT KPH yakni, UPT KPH Wilayah II Pematang Siantar, yakni barang bukti tahun 2013 berupa 19 batang kayu bulat Kelompok Kayu Rimba Campuran dengan panjang 4.8 meter.

UPT KPH Wilayah X Padang Sidimpuan dengan barang bukti tahun 2013, berupa 39 batang balok tim (kayu pacakan), UPT KPH Wilaayah II Pematang Siantar dengan barang bukti tahun 2014, berupa 21 batang kayu bulan rimba campuran, 14 batang kayu bulat kelompok kayu rimba campuran dengan panjang 4.8 Meter.

UPT KPH X Wilayah Padang Sidimpuan dengan barang bukti tahun 2016 berupa 151 keping kayu olahan jenis rimba campuran serta UPT KPH IV wilayah Balige berupa barang bukti tahun 2016, yakni 434 keping kayu olahan jenis rimba campuran.

Sedangkan kontribusi Pendapatan Daerah (PAD) Provinsi Sumut dari hasil pelelangan barang sitaan tersebut rata-rata Rp3 Miliar sejak tahun 2014 hingga 2016 sedangkan untuk kabupaten kota Rp11 Miliar.

“Untuk tahun 2017 hingga Mei telah terkumpul Rp700 juta dari hasil lelang barang sitaan,” ujar Meri.

Hingga saat ini terlihat di halaman kantor Dishut Sumut sejumlah alat berat berupa excavator dan truk hasil sitaan dari berbagai wilayah penebangan hutan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di Kantor Dishut Sumut itu menurutnya masih dalam penyidikan bekerjasama dengan Polda Sumut.(LMC-02 )

Post Views: 65
Tags: banjir bandang dinas kehutanan sumut illegal logging Kayu penebangan hutan

Continue Reading

Previous: Perbaikan Jalan Rusak di Sumut Mengacu Skala Prioritas
Next: Bank Sumut Cetak Laba Bersih Rp584 Miliar

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026

You may have missed

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026
Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan
2 min read
  • Medan

Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan

20 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.