Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Kecewa Sikap P3TM
  • Medan

DPRD Medan Kecewa Sikap P3TM

Lintas Medan 5 Maret 2018 2 min read

Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Medan.

Ilustrasi – Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 5/3 (lintasMedan) – Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengaku kecewa dengan sikap pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) yang dinilai tidak memiliki niat untuk menyatukan pedagang di pasar itu.

“Sudah dua kali mereka (P3TM) kita undang, tapi tidak hadir. Ini menunjukkan kalau mereka tidak mempunyai niat baik untuk menyatukan pedagang,” kata Hendra, Senin.

Menurut dia, Komisi C DPRD Medan kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana pemindahan pedagang ke Pasar Marelan yang sudah selesai dibangun. Proses pemindahan itu memunculkan masalah dan diprotes banyak pedagang.

RDP pertama yang digelar pekan lalu, batal dilaksanakan karena pihak paling berkompeten yakni Perusahaan Daerah Pasar dan P3TM tidak hadir.

“Namun, pada pelaksanaan RDP ke dua justru hanya PD Pasar yang hadir, sementara P3TM, tetap tidak hadir,” kesal Hendra.

Dia menilai P3TM tidak punya niat untuk menyatukan pedagang. “Mungkin mereka merasa kuat karena dibeking. Maka dari itu kita akan mencari tahu siapa yang memberi beking itu,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe secara tegas mengatakan tidak akan meneruskan RDP terkait kisruh pasar Marelan.Sampai ada pernyataan dari P3TM untuk dapat menghadiri RDP dengan Komisi C.

“RDP ini tidak akan dilanjutkan sampai batas waktu tidak ditentukan hingga ada pernyataan dari P3TM untuk hadir, ” tegasnya.

Sementara dalam RDP itu Komisi C mengeluarkan empat butir rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi C.

Rekomendasi yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra yakni pertama, meminta kepada PD Pasar untuk menstanvaskan pembangunan meja dagangan dan kios pedagang yang saat ini pembangunannya dilakukan oleh Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM).

“Sebab, P3TM tidak berkompeten untuk melakukan pembangunan meja dan kios di pasar Marelan, ” katanya.

Kedua, PD Pasar diminta untuk melakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut.

Selanjutnya, yang ketiga PD Pasar harus menjamin agar seluruh pedagang yang berjumlah 791 pedagang dapat tertampung di pasar induk Marelan.

Keempat, Badan Pengawas PD diminta untuk mencari keterangan terkait adanya pembangunan diluar yang dilakukan oleh Dinas Perkim.(LMC-02)

Post Views: 64

Continue Reading

Previous: Korban Kebakaran di Jalan Iskandar Muda Terima Bantuan
Next: Politisi Nasdem Terima Keluhan Kepling

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.