
Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kiri) menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (28/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 28/8 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD setempat menyepakati kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2017.
Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD-P tahun 2017 tersebut ditandatangani oleh Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin dan Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung, di Medan, Senin (28/8).
“Kami sudah membahas rancangan KUA PPAS melalui rapat-rapat badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota Medan bersama SKPD terkait yang besarannya disepakati bersama-sama,” kata Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Disebutkan, hasil kesepakatan itu membuat APBD-P Kota Medan 2017 mengalami perubahan, baik dari sisi anggaran pendapatan maupun belanja dan pembiayaan daerah.
Perubahan meliputi rencana pendapatan dan belanja daerah, serta plafon anggaran per urusan dan per kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah.
Walikota menjelaskan, pendapatan setelah perubahan tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp5.52 triliun lebih, atau meningkat sebesar 4.93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2017.
Selanjutnya, dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp5.55 triliun lebih, atau meningkat sebesar 1,10 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2017.
“Melalui formasi anggaran yang telah disepakati tersebut,saya yakin APBD Perubahan Kota Medan tahun anggaran 2017 nantinya dapat menjadi stimulus percepatan rehabilitasi infrastruktur kota, sekaligus akselerasi dan promosi perekonomian daerah,” kata Walikota.
Disebutkannya, ada beberapa hal pokok yang menjadi catatan pada perubahan KUA-PPAS APBD-P tahun 2017, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun 2017 yang disetujui.
Menurut Eldin, Pemko Medan dan DPRD setempat memiliki pandangan, semangat dan spirit yang sama sekaligus komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2017,
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Melalui APBD-P tahun 2017, pihaknya berharap dapat merealisasikan pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Kota Medan secara masif, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.
“APBD perubahan tahun 2017 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan, terutama kualitas pelayanan umum kepada masyarakat,” tuturnya. (LMC-03)