Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Prihatin Banyak Masyarakat Tak Paham Kawasan Dilarang Merokok
  • Medan

DPRD Prihatin Banyak Masyarakat Tak Paham Kawasan Dilarang Merokok

Lintas Medan 25 Mei 2024 2 min read
 Medan, 25/5 (LintasMedan) - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan perlu mendapat perhatian serius masyarakat. Saat ini, penerapan Perda KTR masih belum maksimal. Hal ini terbukti masih banyak warga masyarakat yang tidak memahami hakikat keberadaan Perda ini yang salah satu tujuannya menciptakan kehidupan yang sehat.
Untuk mendukung Perda KTR ini, Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S. Pd mengharapkan masyarakat memahami hakikat keberadaan Perda ini.

“Salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah upaya mewujudkan kehidupan yang berkualitas menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan di Masyarakat,” jelas Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V tahun anggaran 2024, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sabtu (25/5).

Rudiyanto mengatakan, dalam Perda tersebut ditegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan hal ini perlu dipahami oleh generasi muda di Kota Medan.

“Dalam pasal 7 Perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” jelasnya.

Politisi PKS Kota Medan ini juga mengatakan, bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. “Ini harus dipahami genarasi muda, agar dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada lingkungannya,” ucapnya.

Selain mengatur soal lokasi, Rudiyanto juga menjelaskan dalam Perda ini memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan mdmbiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta. (LMC-02)

Post Views: 108

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta Pemko Segera Perbaiki Jalan Simpang Mabar
Next: Pajak Parkir Diharap Berdampak Signifikan Untuk PAD

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.