Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Headline
  • KPU Sumut Dilaporkan ke KI Soal Dana Iklan Kampanye
  • Headline

KPU Sumut Dilaporkan ke KI Soal Dana Iklan Kampanye

Lintas Medan 1 April 2019 2 min read

Medan, 1/4 (LintasMedan) – Sejumlah insan pers dan pengusaha media, Senin (1/4) mendatangi Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Bilal Ujung No.105, Pulo Brayan Darat I, Medan, guna melaporkan sikap terkesan kurang transparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam menyalurkan anggaran Rp3.5 Miliar untuk iklan kampanye Pemilu 2019.

“Kami minta KPU Sumut membuka ke publik secara transparan proses penyaluran anggaran Rp3.5 miliar untuk  iklan kampanye Pemilu/Pilpres 2019,” kata Yoko Susilo Choo salah seorang pemilik media daring saat diterima sejumlah Komisioner KI Sumut.

Menurutnya “kue iklan” yang berasal dari APBN tersebut diberikan kepada sejumlah 10 media cetak, elektronik dan online oleh KPU Sumut disebut-sebut tanpa melalui proses tender.

Yoko didampingi pemilik media lainnya Irma Yuni SE dan Isfan Wahyudi SH, mempertanyakan mekanisme penggunaan uang negara yang disalurkan KPU Sumut tersebut untuk iklan kampanye Pilpres 2019.

“Kami ingin KPU membuka secara transparan catatan notulen dan hasil rapat pleno penetapan nama-nama media yang dianggap berhak mendapat iklan kampanye Pilpres. Atas dasar apa penunjukannya dan kenapa dilakukan tanpa tender,” katanya.

KPU juga diminta membuka secara transparan ke publik tentang daftar kelengkapan administrasi media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye.

Menurut Yoko, pihaknya dan sejumlah pemilik media di Sumut, baik cetak, elektronik maupun media online hingga saat ini masih bertanya-tanya atas dasar apa KPU menetapkan 10 media  mendapatkan anggaran untuk iklan kampanye 2019, sedangkan media di provinsi ini ada ratusan jumlahnya.

Yoko mengaku tidak sependapat jika ada media yang mendapat jatah iklan kampanye lewat proses yang kurang profesional, misalnya melalui lobi-lobi atau unsur KKN lainnya. Sebab uang negara, kata dia tidak boleh disalurkan melalui proses seperti itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan KPU Sumut secara tertulis alasan dilakukan penunjukan langsung dan tanpa melalui proses tender.

Sementara, kata dia diketahui penggunaan uang negara di atas Rp200 juta harus melalui proses tender terbuka, sebagaimana dilakukan oleh KPU dari sejumlah provinsi lain di Indonesia dalam menyalurkan dana kampanye Pilpres 2019 kepada sejumlah media.

“Apakah memang ada sesuatu yang mendesak hingga KPU Sumut tidak melakukan tender dan hanya melalui proses pleno,” ucapnya.

Para komisioner KI Sumut mengapresiasi setiap kedatangan warga yang menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kita siap memfasilitasi setiap warga yang menuntut keterbukaan informasi, dan diminta dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari KPU Sumut harus memberikan jawaban dan data secara rinci sebagaimana yang diminta,” kata Ketua KI Sumut Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Robinson Simbolon,
Meysallina MI Aruan, Ramdeswati Pohan Msp, dan Eddy Syahputra.

Waktu tiga hari tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor I tahun 2019, tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.

Selain ke KI Sumut, permohonan transparansi dana iklan kampanye Pilpres 2019 juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Perwakilan Sumut.(LMC-02)

Post Views: 189
Tags: DKPP iklan kampanye komisi informasi ombudsman PKPU Pleno tanpa tender transparansi

Continue Reading

Previous: Istri Terduga Teroris Sibolga Ledakkan Diri
Next: KPU Sumut Tak Hadiri Panggilan Sidang Sengketa Informasi

Related Stories

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

22 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan
2 min read
  • Asahan
  • Headline
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan

14 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.