

Jakarta, 17/9 (LintasMedan) – Pemberi uang suap kepada anggota DPD RI Irman Gusman yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XSS) ternyata tak hanya kena Operasi Tangan Tangan (OTT) KPK di rumah petinggi DPD tersebut, namun juga terlibat dalam perkara lain.
“Dia juga memberikan sesuatu kepada jaksa Farizal namun ini bagian terpisah. XSS memberi Farizal (FZL) terkait kasus pidana yang dihadapi di Padang,” kata komisioner KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu.
Alexander Marwata didampingi Ketua KPK Agus Raharjo, dan komisioner Laode M Syarif, serta Kabag Pemberitaaan dan Informasi Priharsa Nugraha menyampaikan hal itu.
“FZL membuatkan eksepsi untuk XSS. Kasus gula tanpa SNI. Dalam kasus ini, XSS sebagai pemberi, dan FZL, dia JPU, penerima,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 365 juta. Uang ini diberikan seolah-olah Farizal bertindak sebagai penasihat hukum.
Kasus yang membelit XSS saat ini masih berproses di pengadilan.
Sementara di tempat terpisah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan penyidik tak serta-merta membidik Ketua DPD RI Irman Gusman sejak awal.
Mulanya, KPK mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
“Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi,” ujar Syarif di gedung KPK.
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.
“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum,” kata Syarif.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus suap jaksa, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta.
Tujuannya, agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.
“FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan,” kata Alexander.
Kemudian, Sutanto pun menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.
Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya.
Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(LMC/KCM)