Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Pemko Beri Perlindungan PKL
  • Medan

DPRD Medan Minta Pemko Beri Perlindungan PKL

Lintas Medan 26 Mei 2024 3 min read

Medan, 26/5 (LintasMedan) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan benar-benar memberikan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan.


Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Jalan Pasar 1 No.29 Kel.Tj Sari Kec.Medan Selayang, Jalan Eka Suka 8 Kel.Gedung Johor Kec. Medan Johor, Jalan Pantai Burung 2 Kel.Aur Kec.Medan Maimon dan Jalan Mongonsidi Kelurahan Polonia Kec.Medan Polonia, Sabtu-Ahad (26/5).

“Lahirnya Perda ini sangat kita harapkan para pedagang bisa aman dan nyaman, mereka mendapat perhatian dan perlindungan. Produk hukum ini memuat aturan yang sangat penting dan diharapkan kedepan keberadaan PKL bisa benar benar berdaya,” katanya.

Disampaikan Syaiful Ramadhan, salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah untuk penataan dan pemberdayaan sehingga keberadaan PKL tidak lagi menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat melainkan menjadi instrumen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang baik.

“Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas, kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan,kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan,” ternagnya.

Kemudian pada Pasa1 3 juga diterangkan terkait maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata dan medan, emberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Selain pasal tiga tadi di pasal 4 ditegaskan Peraturan Daerah ini bertujuanuntuk Meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan,” terangnya.

Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.

“Pada bab IV diatur tentangZonasi, Lokasi dan Tempat Usaha. Sesuai padal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” jelas pria yang akrab di sapa Bang SR ini.

Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan,kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.

“Untuk Zona kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Bangunan non permanen, Pemberlakuan lokasi berdagang, o lift waktu berjualan dan jenis dagangan, PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas Pada saat-saat tertentu, PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi, hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” ternagnya.

Sementara itu, Pasal 10 Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai berikut, Bangunan non permanen dan permanen, Daerah relokasi, Revitalisasi pasar.

Ditekankan Politisi muda PKS ini, Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, kota tertib dan masyarakat yang menyambung hidup dari PKL tetap bisa beraktifitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan. (LMC-02)

Post Views: 87

Continue Reading

Previous: Inti Jaya Medan Gelar Praktik Seni Menghias Puding
Next: Singapura Kampanyekan Destinasi Wisata Ramah Muslim

Related Stories

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Bukan Tikar Biasa: Amak Lampisan Warisan Pesta Raja-Raja Mandailing Tampil di PRSU

11 Juli 2026
Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Humbahas Pamerkan Keindahan Batik Humbang Shibori di PRSU 2026

11 Juli 2026

You may have missed

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Disambut Hangat Warga di Bandara Binaka, Bobby Nasution Awali Agenda Berkantor di Kepulauan Nias

15 Juli 2026
Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Berharap Alokasi TKD Sumut Tahun 2027 Tetap Setara 2026

14 Juli 2026
Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang
5 min read
  • Artikel
  • Bisnis
  • Headline
  • Sumut

Jangan Asyik Bernostalgia Malah Lupa Era AI Sedang Menantang

14 Juli 2026
Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

13 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.