Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Pemko Beri Perlindungan PKL
  • Medan

DPRD Medan Minta Pemko Beri Perlindungan PKL

Lintas Medan 26 Mei 2024 3 min read

Medan, 26/5 (LintasMedan) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan benar-benar memberikan perlindungan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Medan.


Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Jalan Pasar 1 No.29 Kel.Tj Sari Kec.Medan Selayang, Jalan Eka Suka 8 Kel.Gedung Johor Kec. Medan Johor, Jalan Pantai Burung 2 Kel.Aur Kec.Medan Maimon dan Jalan Mongonsidi Kelurahan Polonia Kec.Medan Polonia, Sabtu-Ahad (26/5).

“Lahirnya Perda ini sangat kita harapkan para pedagang bisa aman dan nyaman, mereka mendapat perhatian dan perlindungan. Produk hukum ini memuat aturan yang sangat penting dan diharapkan kedepan keberadaan PKL bisa benar benar berdaya,” katanya.

Disampaikan Syaiful Ramadhan, salah satu tujuan lahirnya Perda ini adalah untuk penataan dan pemberdayaan sehingga keberadaan PKL tidak lagi menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat melainkan menjadi instrumen dalam mendukung terciptanya lingkungan yang baik.

“Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas, kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan,kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan,” ternagnya.

Kemudian pada Pasa1 3 juga diterangkan terkait maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata dan medan, emberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Selain pasal tiga tadi di pasal 4 ditegaskan Peraturan Daerah ini bertujuanuntuk Meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan,” terangnya.

Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.

“Pada bab IV diatur tentangZonasi, Lokasi dan Tempat Usaha. Sesuai padal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang,” jelas pria yang akrab di sapa Bang SR ini.

Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan,kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.

“Untuk Zona kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Bangunan non permanen, Pemberlakuan lokasi berdagang, o lift waktu berjualan dan jenis dagangan, PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas Pada saat-saat tertentu, PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi, hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” ternagnya.

Sementara itu, Pasal 10 Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai berikut, Bangunan non permanen dan permanen, Daerah relokasi, Revitalisasi pasar.

Ditekankan Politisi muda PKS ini, Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, kota tertib dan masyarakat yang menyambung hidup dari PKL tetap bisa beraktifitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan. (LMC-02)

Post Views: 114

Continue Reading

Previous: Inti Jaya Medan Gelar Praktik Seni Menghias Puding
Next: Singapura Kampanyekan Destinasi Wisata Ramah Muslim

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.