
Medan,11/2 (LintasMedan)- Komisi IV DPRD Medan sepakat menstanvaskan pembangunan Hotel Grand Royal Central yang berlokasi di Jalan Merak Jingga.
Wakil rakyat sepakat menstanvaskan setelah mendengar pemaparan dari instansi terkait,
Bangunan hotel tersebut berdiri di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan melalui sistem BOT (Bulid Operation Transfer).
“Setelah mendengarkan penjelasan dari Dinas PKP2R dan Dinas Perizinan akhirnya kita sepakat untuk menstanvaskan pembangunan hotel tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (11/2).
Sikap ini kata Paul bukan berarti pihaknya anti terhadap investor, namun pembangunan di Medan harus tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.
Hal senada juga disampaikan politisi Hanura, Hendra DS yang sejak awal lantang bersuara agar pembangunan hotel tersebut distanvas.
“Kalau tidak ada izin kita stanvaskan saja,” tegasnya.
Dalam rapat Komisi IV itu terungkap bahwa pembangunam hotel di atas lahan Pemprov Sumut menyalahi aturan, yakni 13 lantai, meski izin yang diajukan hanya 9 lantai.(LMC-02)
