Medan, 17/7 (Lintasmedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan, Senin (17/7/2017) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/7/2017)yang dipimpin Ketua DPRD, Henry JhonHuragalung.
Diketahui, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang baru dimulai sejak 10 Juli 2017 lalu itu ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dewan dan anggota dewan. Hal itu sesuai dengan PP 18 tahun 2017 tentang hak administrasi keuangan.
Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Beston Sinaga, mealporkan usai melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 12 sampai 15 Juli 2017, diputuskan agar Ranperda ini segera dibentuk.
Selain itu, dalam rapat finalisasi pembahasan Pansus, B Sinaga menambahkan pihaknya tidak banyak merubah isi draft Ranperda tersebut.
“Dari hasil rapat Pansus 16 Juli kemarin, diputuskan secara bersama Banmus bahwa paripurna dengan agenda keputusan bersama atas Ranperda tersebut dilakukan hari ini,” paparnya.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapatnya yang disampaikan, Drs Daniel Pinem, mengungkapkan dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pihaknya meminta kepada Walikota Medan untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) terkait Ranperda tersebut.
“Setelah mengkaji secara mendalam, Fraksi PDIP menerima Ranperda ini. Untuk itu, kami meminta agar Walikota segera membentuk Perwalnya,” paparnya.
Sedangkan Fraksi Golkar yang disampaikan, H Sabar Syamsurya Sitepu SIKom, mengungkapkan dengan akan ditingkatkannya tunjangan dewan, Fraksi Golkar meminta agar seluruh anggota dewan juga ikut meningkatkan kinerjanya.
“Kenaikan tunjangan ini harus diikuti dengan kenaikan kinerja kita guna menyampaikan aspirasi masyarakat dalam membangun kota yang kita cintai ini,” katanya. (LMC-02)