Burung Garuda yang terpampang di topi Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi terbalik diduga melecehkan lambang negara yang dilakukan oleh seseorang.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 3/1 (LintasMedan) – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Abdul Khoir Nasution, merasa heran dengan penanganan kasus aduan pelecehan lambang negara di Polres Madina. Laporannya masih berstatus penyelidikan padahal sudah dilakukan gelar perkara.
“Kinerja Polres Madina terkesan lamban terkait masalah ini. Padahal bukti, saksi dan terduga para oknum yang terlibat di dalamnya telah dilakukan pemeriksaan namun tersangka belum juga ditetapkan. Sudah gelar perkara kok statusnya masih penyelidikan?,” katanya, Senin (3/1).
Sebelumnya Polres Madina telah melayangkan surat ke PSI Madina prihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/617/XI/RES.7.4/2021/Reskrim, tertanggal 26 November 2021. Salah satu poin menyebutkan pada 25 November 2021, rekomendasi gelar perkara memeriksa Z selaku pemilik percetakan.
“Agar kasus ini segera dituntaskan, DPD PSI Madina melalui kuasa hukum akan membawa permasalahan ini ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.
Perkembangan kasus dugaan pelecehan lambang negara ini diketahui dari Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto, ketika dikonfirmasi LintasMedan. Ia mengatakan masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih mendalami pemeriksaan saksi,” jawabnya singkat, via whatsapp.
Namun terkait dengan pemilik percetakannya, Edi menyebutkan Polres Madina telah melayangkan surat undangan namun Z tidak hadir.
“Sudah kita layangkan suratnya, namun belum hadir dan akan kita undang kembali. ini proses penyelidikan, pasti perkembangan akan kami berikan SP2HP,” katanya.
Diketahui selain DPD PSI Madina, DPD LSM Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Madina juga melaporkan kasus dugaan pelecehan ini, pada September 2021 lalu.(LMC-04)
