

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Tindakan emosional anggota Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan yang melarikan palu dan mengancam akan melaporkan proses sidang paripurna pemilihan wakil gubernur Sumut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Senin mendapat tanggapan dari Ketua DPD Partai berlambang banteng itu.
“Sikap itu sah-sah saja. Mungkin dia melihat dan merasa bahwa mekanisme dalam proses pemilihan ini ada melanggar aturan, sehingga dia melakukan protes,” kata Ketua DPD PDIP Japorman Saragih, menjawab pers saat keluar dari ruang sidang paripurna DPRD Sumut.
Para kader partainya, kata Japorman juga beberapa kali menggelar rapat secara internal menjelang digelarnya paripurna tersebut, karena ada kekhawatiran jangan sampai nanti hasil dari pemilihan tersebut menjadi cacat hukum.
Meski demikian, Japorman membantah jika sikap protes Sutrisno yang melarikan palu paripurna sebagai settingan dari partai.
“Tidak itu sikap pribadi dia. Kita juga masih menunggu laporan dari Ketua Fraksi apa yang melatarbelakangi Sutrisno melakukan itu,” katanya.
Pelaksanaan pemilihan Cawagub Sumut sempat memanas dan diwarnai berbagai intrupsi.
Politisi muda PDIP yang dikenal cukup kritis Sutrisno Pangaribuan yang sangat gencar melakukan intrupsi di paripurna itu, tiba-tiba beranjak dari tempat duduknya.
Dia melangkah mendatangi pimpinan sidang Parlinsyah Harahap, kemudian menyalamnya dan langsung merampas serta membawa palu paripurna ke luar ruang sidang.
Sejumlah anggota DPRD lainnya sempat terperangah melihat tindakan Sutrisno yang walk out (WO) dari sidang sembari mengambil palu yang dipegang pimpinan sidang.
“Kehormatan rapat paripurna ada di palu ini. Kalau lembaga DPRD melanggar Undang Undang, lebih baik saya WO,” katanya emosi sembari keluar.
Dia mengatakan Seharusnya, proses pemilihan Cawagub di DPRD Sumut dilaksanakan secara konstitusional dan tidak dipaksakan.
“Polisi, nggak usah saya dikawal-kawal dan jangan ambil palu ini karena akan saya bawa. Biarkan mereka mencari palu yang lain,” katanya di luar sidang paripurna.
Dia menegaskan akan lakukan berbagai upaya karena proses pemilihan Wagub Sumut menurutnya telah melanggar UU.
“Saya akan laporkan proses ini ke KPK, kenapa terlalu dipaksakan ada apa ini,” sesalnya.
Meski dengan palu pengganti yang diambil dari ruang komisi DPRD Sumut, proses paripurna pemilihan Wagub Sumut terus berlanjut.
Calon Wagub Sumut yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nurhajizah Marpaung akhirnya unggul mengantongi 68 suara dari pesaingnya M Idris Lutfi usungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya memperoleh 19 suara.
Jumlah anggota DPRD Sumut yang memilih 89 orang dan 1 WO, sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah karena mencoblos dua nama calon.(LMC-02)